Oleh Herman Hermit (Tribun Jabar, Kamis 1 April 2010, hlm.19)
Sejak bayi dilahirkan hingga orang meninggal dunia, langsung tidak langsung pastilah dia pembayar pajak, sebab popok ataupun kain kafan pastilah dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai) yang sebetulnya dibebankan kepaada konsumen (bukan produsen). Begitupun penghasilan bidan yang membantu persalinan si bayi ataupun sopir mobil pengantar jenazah, kemungkinan tak luput dari kewajibannya membayar PPh (pajak penghasilan pribadi) bila penghasilannya melampaui batasan PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Alhasil, boleh dikata pajak tidak bisa dihindari oleh jabang bayi yang baru bisa bernafas ataupun orang yang baru menghembuskan nafas terakhir sekalipun. selengkapnya...