Batasan kawasan Gasibu memang tidak terbatas pada kaveling pusat pemerintahan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu, tapi mencakup kawasan sekitarnya hingga Monumen Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jalan Cimandiri dan Jalan-jalan sekitar Gedung sate. Tentu saja status tanah dalam kawasan gasibu menjadi beragam, terutama tanah-tanah hak milik perseorangan, dan ini tidak mungkin dibeli oleh Pemprov Jabar, lagian memang tidak perlu. Tugas Pemprov hanya mendukung secara serius Pemkot Bandung dalam bentuk arahan-arahan perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang beserta kompensasi-kompensasi dana rutin tahunan kepada Pemkot. Itu kalau Pemprov menginginkan Pemkot serius melakukan perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan Gasibu sehinga kawasan Gasibu tetap mencitrakan wibawa Gedung Sate. selengkapnya...