Oleh Herman Hermit (Tribun Jabar, Kamis 1 April 2010, hlm.19)
Sejak bayi dilahirkan hingga orang meninggal dunia, langsung tidak langsung pastilah dia pembayar pajak, sebab popok ataupun kain kafan pastilah dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai) yang sebetulnya dibebankan kepaada konsumen (bukan produsen). Begitupun penghasilan bidan yang membantu persalinan si bayi ataupun sopir mobil pengantar jenazah, kemungkinan tak luput dari kewajibannya membayar PPh (pajak penghasilan pribadi) bila penghasilannya melampaui batasan PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Alhasil, boleh dikata pajak tidak bisa dihindari oleh jabang bayi yang baru bisa bernafas ataupun orang yang baru menghembuskan nafas terakhir sekalipun. selengkapnya...
Merencanakan besar pasak daripada tiang alias merencanakan pengeluaran lebih besar ketimbang pendapatan untuk tahun depan bagi skala rumah tangga perseorangan tentulah tidak baik alias tidak menyehatkan secara ekonomi. Tentu keadaannya akan berbeda dengan ekonomi skala berbangsa dan bernegara, merencanakan defisit alias rencana pengeluaran yang lebih besar ketimbang pendapatan dalam apa yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bisa berpeluang menyehatkan selain bisa sebaliknya yakni menyengsarakan rakyat, tergantung asumsi mengenai harapan rasional yang mendasari RAPBN tersebut. Nah, bagaimana cara kita membaca RAPBN 2010 yang direncanakan sebesar Rp 98 Tril i un atau setara dengan 1,6% dari PDB (Produk Domestik Bruto) sebagaimana kita ketahui dari pidato kenegaraan ( Nota Keuangan ) Presiden RI pada sidang paripurna DPR RI tanggal 3 Agustus 2009 baru lalu? selengkapnya...