
Komentar Atas Undang-Undang Rumah Susun, dilengkapi dengan pembahasan terhadap kebijakan strategis pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).Buku ini bisa didapatkan di Toko-toko buku Granedia, Bandung Book Center (TB Palasari), Penerbitnya langsung CV Mandar Maju (Bandung) atau bila kesulitan bisa menghubungi penulisnya langsung di hermityes@yahoo.com
KATA PENGANTAR
Mengomentari Undang-undang Rumah Susun yang telah berusia lebih dari 20 tahun dalam perspektif waktu kekinian sepintas akan tampak tidak adil. Untunglah isu-isu strategis penyediaan perumahan dalam kawasan perkotaan saat ini yang diperkirakan masih akan berlangsung terus hingga puluhan tahun mendatang malah memberikan tempat kegayutan/kerelevansiannya untuk UU Rumah Susun tersebut – UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 1985. Selain itu tentu saja mengingat perkembangan/kemunculan peraturan-peraturan pelaksanaan atas UU No.16 Tahun 1985 dalam beberapa tahun terakhir (setelah tahun 2000) yang relatif “gencar”, terutama bila dikaitkan dengan keseriusan Pemerintah melalui Kebijakan dan Rencana Strategis Pembangunan Rumah Susun Tahun 2007-2011 di mana pada periode ini Pemerintah menargetkan terbangunnya 1000 menara rumah susun sederhana (rusuna) di beberapa kota besar di Indonesia.
Pada kesempatan yang berharga ini perkenankan penulis menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terimakasih teristimewa kepada Bapak Punomo dan Bapak Dodon T. Tarmidi yang telah memberikan inspirasi dan dorongan kepada penulis untuk menulis buku ini, dan tentunya juga kepada Penerbit Mandar Maju yang bersedia menerbitkan buku ini. Semoga bantuan para beliau ini menjadi amal saleh disertai harapan buku ini pun memberikan manfaat seluas-luasnya.
Bandung, Maret 2008
- Herman Hermit -
DAFTAR ISI
Kata Pengantar |i
Daftar Isi |iii
BAB I PENDAHULUAN |1
1.1 Konsiderans Dan Penjelasan Umum |1
1.2 Sistematika Undang Undang Rumah Susun |14
1.3 Peraturan Perundangan Lain Yang Terkait |22
1.4 Isu-Isu Strategis Periode 2007-2011
BAB II KENTENTUAN UMUM , LANDASAN
DAN TUJUAN |33
2.1 Ketentuan Umum |33
2.2 Landasan Dan Tujuan |41
BAB III PENGATURAN, PEMBINAAN DAN PEMBANGUNAN |53
3.1 Pengaturan Dan Pembinaan Rumah Susun |53
3.2 Pembangunan Rumah Susun |58
BAB IV PEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN
DAN PEMBEBANAN HIPOTIK-FIDUSIA
|81
4.1 Pemilikan Satuan Rumah Susun |81
4.2 Pembebanan Dengan Hipotik Dan Fidusia |90
BAB V PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN
RUMAH SUSUN |100
BAB VI PENGAWASAN DAN KETENTUAN
PIDANA |105
6.1 Pengawasan |105
6.2 Ketentuan Pidana |107
BAB VII KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
PERALIHAN DAN PENUTUP |111
7.1 Ketentuan- k etentuan Lain |111
7.2 Ketentuan Peralihan |112
7.3 Ketentuan Penutup |113
DAFTAR PUSTAKA |115
LAMPIRAN:
A. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun .
B. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi .

Email: hermityes@yahoo.com.
HP 6282115552966.
Aktivitas: membaca, menulis, meneliti, tennis dan travelling.
Copyright © 2012 Herman Hermit · All Rights Reserved