Oleh Herman Hermit (Tribun Jabar, Kamis 1 April 2010, hlm.19)
Sejak bayi dilahirkan hingga orang meninggal dunia, langsung tidak langsung pastilah dia pembayar pajak, sebab popok ataupun kain kafan pastilah dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai) yang sebetulnya dibebankan kepaada konsumen (bukan produsen). Begitupun penghasilan bidan yang membantu persalinan si bayi ataupun sopir mobil pengantar jenazah, kemungkinan tak luput dari kewajibannya membayar PPh (pajak penghasilan pribadi) bila penghasilannya melampaui batasan PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Alhasil, boleh dikata pajak tidak bisa dihindari oleh jabang bayi yang baru bisa bernafas ataupun orang yang baru menghembuskan nafas terakhir sekalipun.
Maka, alangkah kejamnya bila ada orang-orang dari lingkungan penguasa perpajakan seperti Gayus Tambunan (mafia pajak) maling uang pajak orang-orang yang telah membagi nafas kehidupannya demi keberlanjutan roda pemerintahan dan bernegara. Bukankah 80% pengeluaran Negara (APBN) kita dibiayai dari pajak, artinya gaji pegawai negeri juga 80% berasal dari pajak. Pantaslah bila urusan pengkhianatan terhadap pemanfaatan uang pajak akan sangat menyinggung perasaan seluruh lapisan masyarakat kita. Perdefinisi pajak dan APBN (anggaran pendapatan dan belanja Negara) memang adalah alat fiskal Negara untuk pemerataan pendapatan rakyat dan keadilan ekonomi. Dalam ilmu ekonomi (makroekonomi) tidak ada instrumen kebijakan ekonomi nasional lainnya selain perpajakan dan APBN dalam upaya pemerataan pendapatan. Jadi, alangkah kejamnya juga koruptor yang memainkan APBN, sama kejamnya dengan mafia pajak.
Maka, dalam beberapa segi mungkin kita bisa mengerti perasaan para facebooker yang secara spontan mengungkapkan perasaan kekecewaannya yang mendalam dengan cara menyatakan sikap spontan menghimbau menolak membayar pajak gara-gara Tuan Gayus Tambunan yang tidak terhormat itu. Untuk mencari cara membaca pajak yang benar, seorang teman penulis sampai harus membuat disertasi berjudul seputar sensitivitas pendapatan Negara terhadap rasio pajak. Dalam hal ini tentu Negara dimaksud adalah organisasi tertinggi seluruh rakyat, bukan organisasi hanya milik para pegawai Negara, apalagi milik mafia pajak. Menurut disertasi doktoral teman kuliah penulis tersebut, dalam bahasa sederhananya dapat dikatakan bahwa pengenaan besaran pajak maupun pengelolaannya dalam pundi-pundi Negara tidak bisa memakai cara seperti tukang parkir jalanan yang biasa mengelabui baik pemarkir kendaraan maupun dinas pendapatan daerah.
Memang, statistic dunia membuktikan bahwa semakin maju dan canggih suatu Negara secara ekonomi, semakin besar peran (share factor) pajak dalam membiayai Negara atau roda pemerintahan. Jepang dan Jerman, misalnya, kontribusi pendapatan pajak terhadap APBN-nya sudah melebihi 90%. Oleh karena itu mereka biasanya menerapkan pengawasan internal dan eksternal berlapis dalam sistem pendapatan dan penggunaan pajak. Pajak juga selalu menjadi issue utama favorit yang diangkat dalam kampanye baik Partai Republik maupun Partai Demokrat di Amerika Serikat. Berbeda dengan para partai politik kita yang hanya bisa bicara soal subsidi pupuk, listrik atau BBM. Jadi, pantas bila mafia pajak ataupun “mafia” APBN di negeri kita baru dipertanyakan sekarang-sekarang, hingga boleh jadi yang kita persoalkan pun hanya puncak gunung esnya saja.
Maka, jangan heran bila kasus mafia pajak di negeri kita nantinya diselesaikan secara politik praktis. Kalau sudah begitu, maka suka tak suka issue pajak ataupun APBN mesti diawasi dan ditongkrongi langsung oleh rakyat dan pers sebagai pilar demokrasi ekonomi politik. Pajak dan APBN (fungsi fiskal) perteori memang rawan terhadap praktik-praktik seperti “penunggang gratis” (free rider ), aji-aji mumpung (moral hazard ) dan pasar gelap (black market ). Penyelesaian mafia pajak yang terungkap sekarang yang diperkirakan hanya fenomena gunung es itu akan menjadi pertanda bagaimana cara birokrasi pemerintahan menangani masa depan negeri ini selanjutnya.
Maka, cara penyelesaian kasus mafia pajak oleh pemerintah sekarang mesti kit abaca sebagai sinyal-sinyal kuat atau tidaknya pemerintah beritikad melakukan reformasi birokrasi. Kita sebagai rakyat biasa jangan sampai salah baca pertanda, misalnya menjadi hanya dibaca sebagai perlunya tim pemberantas mafia pajak atau mungkin (siapa tahu) sekadar pansus angket DPR mengenai mafia pajak. Alhasil, tolok ukur dari penyelesaian pemerintah dalam memberantas mafia pajak saat ini mesti dibaca sebagai tolok ukur reformasi birokrasi. Kalau tidak demikian maka tidak mustahil rakyat akan semakin cepatsaja mengalami ketidakpercayaan kepada pemerintah. Lebih dari itu, jangan sampai rakyat yang secara langsung melakukan upaya paksa untuk terlaksananya reformasi birokrasi seperti halnya reformasi politik pada tahun 1998 yang terlalu banyak menanggung biaya sosialnya.
Hikmah tersembunyi (blessing in disguise ) tentunya selalu ada untuk peristiwa apa pun, termasuk terungkapnya mafia pajak belakangan ini . Hikmah tersebut perlu segera dicari dan diwujudkan segera secara cerdas dan tangkas oleh semua pihak, yang wajib dikemudikan oleh pemerintah (sebelum kemudi tersebut diambil alih massa). Paling tidak, reformasi birokrasi jangan sampai menunggu waktu hingga nanti para jabang bayi mogok untuk dilahirkan hanya karena ketakutan kalau-kalau pajak pertambahan nilai popok untuk ngompolnya dan pajak penghasilan bidannya akan dikorupsi atau dimafiakan.*
Penulis : Herman Hermit, peminat perencanaan pembangunan, alumni
Studi Pembangunan Institut Teknologi Bandung.
Sat, 9 Jul 2011 @15:36Eddie |

Email: hermityes@yahoo.com.
HP 6282115552966.
Aktivitas: membaca, menulis, meneliti, tennis dan travelling.
Copyright © 2012 Herman Hermit · All Rights Reserved