Mencari cara mengubah kutukan jadi berkah: Tanah, air, banjir, longsor

oleh: Herman Hermit

(pernah dimuat di Harian Tribun Jabar edisi 22/03/2010)

Ibarat cacing kepanasan, susah dipegang. Demikian juga dengan perangai muka Bumi disebabkan perubahan iklim akibat pemanasan global. Pola musim hujan dan kemarau pun tak lagi bisa dipegang sebagai patokan para pengambil manfaat ruang permukaan bumi. Tali-temali penyebab terganggunya keseimbangan hubungan antara tanah, air dan iklim kian hari kian rumit terutama manakala kita terpaksa harus “berlangganan” banjir dan longsor seperti antara lain di sebagian wilayah kabupaten/kota Bogor, Bandung, Bandung Barat, Cimahi dan Garut. Sudah lama para ahli lingkungan di dunia ataupun Indonesia sepakat bahwa murka alam tersebut tergolong “kutukan” (curse ), akibat berkah (blessing ) antara lain berupa tanah dan air telah diperlakukan manusia secara salah urus alias sembrono.

Sebagai khalifah di muka bumi, manusia wajib berupaya sekuat tenaga mencari cara mengubah “kutukan” tersebut menjadi berkah kembali. Sebetulnya iptek apa sih yang masih belum diketahui manusia sekarang untuk mengatasi persoalan “kutukan” tersebut. Saya rasa semua iptek dimaksud sudah diketahui dan dikuasai manusia saat ini. Semua cara iptek sudah banyak tersaji lengkap di perpustakaan-perpustakaan kampus dan kementerian bahkan di benak orang awam sekalipun: rehabilitasi lahan kritis secara vegetatif dan konstruksi terutama sepanjang daerah aliran sungai. Memang manfaat dari upaya teknologi vegetatif (penghijauan) baru bias dipetik hasilnya puluhan tahun kemudian. Sedangkan secara teknologi konstruksi seperti relokasi permukiman, pembangunan dinding penahan tanah, pengerukan dasar dan pelebaran sungai di bagian hilir sungai (permukiman) bisa lekas dinikmati manfaatnya. Tapi kedua cara tersebut tetap harus ditempuh bersamaan. Kedua cara tersebut ibaratnya sikap kita menghadapi orang yang sedang tertimpa tangga. Orangnya segera kita tolong, lantas dudukan tangganya kita betulkan untuk keselamatan jangka panjang.

Lantas apa yang belum kita ketahui secara jelas cara mengatasi “kutukan” alam kepada manusia tersebut? Dalam hal ini tentu saja tidak memerlukan Pansus DPR seperti untuk kasus Bank Century yang konon persoalan dan solusinya harus ditemukan dan dibuka secara jelas dan terang-benderang demi …. (gitu aja kok repot ). Dalam kasus “kutukan” alam kita ini memang repot tak repot. Repotnya adalah penganggaran di APBN dan APBD untuk merehabilitasi lahan kritis dan relokasi permukiman pelanggan banjir dan longsor tidak tergolong super prioritas pemerintah seperti urusan Bank Indonesia ketika menangani kutukan moneter melalui BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang memakan uang Negara ratusan triliun rupiah belasan tahun lalu atau triliunan rupiah uang Negara pula kepada Bank Century dua tahun silam. Tidak repotnya adalah ikhtiar rehabilitasi lahan kritis dan relokasi permukiman pelanggan banjir dan longsor pemerintah bisa melibatkan peran langsung masyarakat (nonpemerintah), berbeda dengan kasus bank Century di mana masyarakat biasa cuma jadi penonton.

Tetapi mengapa mesti pemerintah dan APN serta APBD yang paling bertanggung jawab untuk memprioritaskan urusan rehabilitasi lahan kritis, banjir dan longsor? Karena pemerintah (termasuk pemda) memang dari sononya (menurut Augustinus) diadakan untuk mengurus hajat hidup orang banyak. Dengan bahasa mudahnya, urusan salah urus tanah, air dan komponen lingkungan vital lainnya “berdampak sistemik” (meminjam istilah standar Pansus Century).

                Dari sangat sedikit contoh Pemda yang peduli dan memprioritaskan lingkungan (tanah dan air) adalah Pemkot Tasikmalaya, yang menurut Tribun Jabar edisi 2 Maret 2009 dikabarkan bahwa Pemkot Tasikmalaya telah merencanakan dan bahkan mulai membeli bukit-bukit setiap tahunnya guna menyelamatkan daerah resapan air dari ancaman kecenderungan para pemilik tanah-bukit menambang pasir. Suatu kabar yang amat langka dan tidak lazim dapat kita dengar. Saya tidak tahu apakah Walikotanya seorang pendekar lingkungan hidup atau seorang tabib pemanasan global. Yang jelas, tindakannya yang seolah menegaskan “Kutahu yang kumau” itu turut menerbitkan fajar bagi realitas baru di tengah tuntutan atas kemampuan adaptasi manusia terhadap efek perubahan iklim dan pemanasan global yang semakin megancam: musim hujan memendek tapi curah hujan meningkat sedangkan musim kemarau memanjang.

                Agak mengherankan jadinya bila ternyata urusan seperti normalisasi (pelebaran dan pengerukan) sungai Citarum bagian hilir dikatakan Gubernur Jawa Barat sebagai hanya tanggung jawab pemerintah pusat (APBN) sebagaimana diberitakan oleh Tribun Jabar edisi 18 Februari 2010. Maksud saya, regulasi pemerintah mengenai urusan fiskal (penganggaran) untuk pos pemeliharaan sungai dan DAS-nya mesti di-upgrade pemerintah agar Pemda juga bisa memperuntukkan APBD-nya untuk normalisasi sungai seperti Sungai Citarum di bagian hilir (khususnya kawasan Baleendah Kabupaten Bandung). Aturan pembagian urusan sungai yang menjadi hanya kewenangan pemerintah pusat seperti itu sungguh tidak edukatif bagi Pemda-pemda. Mending kalau pemerintah pusat akan mensuperprioritaskan urusan “kutukan alam” yang disebabkan oleh salah urus tanah, air dan komponen lingkungan vital lainnya (seperti vegetasi di bukit-bukit atau hutan).

Selain banjir dan longsor langganan di banyak daerah aliran sungai sebagai “dampak sistemik” dari salah urus tanah, air dan komponen lingkungan vital lainnya, masih banyak contoh dampak lainnya. Hasil suatu kajian ITB untuk DKI Jakarta, misalnya, memperlihatkan bahwa dalam kurun tahun 1950-1995 muka air tanah di DKI turun 45 meter dan antara lain  menyebabkan permukaan tanahnya turun sampai 2 meter dalam kurun waktu 17 tahun terakhir. Tidak mengherankan apabila baru-baru ini Pemda DKI akan menaikkan pajak air tanah dari sumur dalam (lebih dari kedalaman 40 meter) menjadi belasan kali lipat untuk kelas rumah tangga dari semula Rp 550 permeter kubik menjadi Rp 8.800 permeter kubik, artinya akan lebih mahal ketimbang tarif air PAM Jaya saat ini yang Rp 6.700 permeter kubik; sedangkan untuk konsumen niaga naik akan mengalami kenaikan tariff dari Rp 3.300 menjadi Rp 23.000 permeter kubik, artinya jauh lebih mahal ketimbang tarif air PAM Jaya yang saat ini Rp 12.550 permeter kubik. Maksud Pemda DKI Jakarta menaikkan tarif pajak air tanah dari sumur dalam adalah untuk mencegah eksploitasi air  tanah yang berlebihan alias melebihi kemampuan air permukaan meresapkan diri kedalam tanah dan karenanya menyebabkan turunnya permukaan tanah tadi. (Kompas , 2 Maret 2009, hlm. 25)

                 Memang, untuk penyelamatan air tanah (dan karenanya permukaan tanah) tidak setiap kawasan perkotaan masih mempunyai lahan-lahan berstatus tanah pemda atau tanah negara   secara memadai atau setidaknya 20% dari luas kawasan perkotaan untuk dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) publik seperti taman, hutan kota dan jalur hijau berupa sempadan jalan dan sungai -sungai  sebagaimana diwajibkan oleh UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam konteks demikian maka langkah realistis Pemkot Tasikmalaya untuk membeli bukit-bukit yang berstatus tanah-tanah milik perseorangan setiap tahunnya melalui APBD patut diapresiasi dan dicontoh oleh pemda lain. Bukankah ini contoh konkret yang baik untuk konsep dan implementasi apa yang disebut dengan penyelamatan lingkungan, ikhtiar nyata untuk turut mengembalikan “kutukan alam” menjadi “berkah” akibat salah urus tanah dan air.***

 

Thu, 11 Mar 2010 @13:45


1 Komentar
image

Thu, 7 Jul 2011 @09:23

Jetsin

You have shed a ray of snushnie into the forum. Thanks!


Tulis Komentar

Nama

E-mail (tidak dipublikasikan)

URL

Komentar

Kode Rahasia
Masukkan hasil penjumlahan dari 3+8+5

Selamat Datang

 

Herman Hermit

Email: hermityes@yahoo.com.

HP 6282115552966.

Aktivitas: membaca, menulis, meneliti, tennis dan travelling.

Cek Nama Domain

Cek Nama Domain ?

Artikel Terbaru
Kategori
Komentar Terbaru
  • Eddie
    Articles like this are an...
  • Bubber
    Great thinking! That real...
  • Jetsin
    You have shed a ray of sn...
Arsip
SLINK
Anda adalah tamu kami ke-

 

http://www.freecountercode.com

 

RSS Feed

Copyright © 2012 Herman Hermit · All Rights Reserved